Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan penyediaan rumah murah merupakan salah satu alasan pemerintah membentuk bank tanah melalui Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia menyampaikan, bank tanah akan mengambil tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Dengan cara ini, kata Sofyan, keinginan masyarakat menengah ke bawah untuk punya hunian di pusat kota juga bisa terwujud. Jika ada tanah HGU yang tak terpakai, pemerintah dapat membagikannya untuk kepentingan kepemilikan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang-orang miskin semakin menderita karena tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makanya, supaya mereka punya tanah, ada bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," ujarnya dalam konferensi pers terkait RUU Ciptaker, Rabu (7/10).
Selain itu, keberadaan bank tanah juga dapat mendorong kota-kota di Indonesia memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan memiliki taman. Ia mencontohkan, misalnya, Singapura berhasil memiliki banyak taman dam RTH karena pemerintahnya berhasil mengatur kepemilikan tanah dengan menjalankan bank tanah.
"Kita (Indonesia) paling miskin dengan taman karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin di atas bank tanah," ujar dia.
Sofyan mengatakan, nantinya, bank tanah akan berbentuk badan yang memiliki komite berisikan setidaknya tiga menteri. Kemudian, badan itu akan diawasi oleh dewan pengawas yang berasal dari pemerintah dan profesional.
"Jadi fungsi bank tanah akan mengumpulkan tanah (yang tidak bertuan) dan kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat," pungkasnya.