Menaker Rinci 3 Alasan Butuh Omnibus Law Cipta Kerja

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 12:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tiga alasan perlunya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dalam Forum Rektor Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tiga alasan perlunya Undang-undang Cipta Kerja dalam Forum Rektor Indonesia.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tiga alasan perlunya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama, perubahan struktur ekonomi yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

"Dengan UU Cipta Kerja kami harapkan ada perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," jelas Menaker Ida dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) membahas substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara virtual, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida mengungkap perubahan tersebut penting mengingat terdapat 7,05 juta pengangguran pada 2019 dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19.

Kedua, perpindahan lapangan kerja ke negara lain dan daya saing pencari kerja Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.

Ketiga, undang-undang yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga memiliki urgensi karena penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi serta Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Ia juga secara rinci memaparkan hal-hal yang selama ini salah dipahami masyarakat tentang UU Cipta Kerja.

"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," kata dia.

Ketua FRI sekaligus Rektor IPB University Arif Satria menyambut positif dialog dan silaturahim FRI dengan pemerintah. Dialog itu, menurut Arif, penting penting untuk memperkuat komunikasi dan silaturahim sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.

"Ini kesempatan sangat baik juga bagi para rektor untuk memberi masukan kepada pemerintah, baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," kata dia.

Dalam forum itu, Asep Saefuddin yang merupakan anggota Dewan Penasihat FRI sekaligus Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, menyampaikan apresiasi atas upaya sosialisasi pemerintah yang cukup masif.

Namun, ia mengatakan untuk hal-hal yang sensitif dalam UU Cipta Kerja diseminasi informasi dirasakan masih kurang.

"Untuk itu, ada baiknya pemerintah memperluas sosialisasi dengan stakeholder seperti Serikat Pekerja, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa seperti BEM, Kelompok Cipayung, dan juga tentunya FRI," kata dia.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER