Pahami JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di Omnibus Law
CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2020 09:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program diatur dalam Pasal 46A Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pekan lalu. Apa itu JKP?