Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada UMKM tahap II. Pendaftaran banpres produktif tahap II dimulai pada 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.
Untuk tahap II ini, banpres produktif akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta per orang. Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, terdapat 6 syarat penerima banpres produktif. Syarat itu adalah, WNI, mempunyai NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penerima tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika pelaku usaha memenuhi syarat tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan 2 cara mendapatkan banpres produktif.
Pertama, diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha mikro. Pengusul ini meliputi dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, calon penerima banpres produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul tersebut, meliputi data NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bantuan tersebut merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Selanjutnya, penerima banpres produktif akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS itu, penerima harus melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang sudah ditentukan sehingga dana bantuan dapat segera dicairkan.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur meliputi Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Lihat juga:Rincian Syarat Daftar BLT UMKM Tahap II |
"Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro," tulis Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan BLT tahap I sejak Agustus lalu kepada 9,16 juta pelaku UMKM. Dengan demikian, total penerima bantuan ini mencapai 12 juta pelaku UMKM.
(ulf/agt)