Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal baru untuk kegiatan operasional dan layanan publik. Tujuannya, mendukung optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan pemerintah khususnya terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan perubahan jadwal itu juga mengantisipasi kenaikan transaksi pembayaran di penghujung tahun.
"Jadwal kegiatan operasional dan layanan publik ini terhitung mulai tanggal 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank sentral berharap agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) segera mempersiapkan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan. Jadwal tersebut telah dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan.
"BI mengimbau industri di sektor keuangan termasuk PJSP dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme," katanya.
Tercatat BI sudah 3 kali melakukan perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Pertama, dari kondisi normal sebelum 30 Maret 2020, menjadi penyesuaian selama masa pandemi periode 30 Maret hingga 15 Agustus.
Kedua, masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal periode 18 Agustus hingga 30 Oktober. Ketiga, jadwal baru mulai 2 November mendatang.
Dalam penyesuaian jadwal baru, sebanyak 9 jadwal kegiatan operasional yang berubah meliputi.
Pertama, transaksi nasabah dan pemerintah dari masa AKB pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB per 2 November.
Kedua, settlement (penyelesaian) transaksi surat berharga dari pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
Ketiga, transaksi nasabah pasar modal dari pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
Keempat, transaksi peserta pasar modal dari pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
Kelima, cut off warning BI-RTGS, BI SSSS, dan BI-ETP dari pukul 16.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
Keenam, pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS dari pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.
Ketujuh, cut off BI-RTGS dari pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
Kedelapan, cut off BI-SSSS dari pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
Terakhir, cut off BI-ETP dari pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal penarikan kas ke BI tetap.