Menaker Sebut Upah Tak Naik Jadi Jalan Tengah Pengusaha-Buruh

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 18:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebut keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021 merupakan jalan tengah di tengah kondisi krisis covid-19.
Menaker Ida Fauziyah menyebut keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021 merupakan jalan tengah di tengah kondisi krisis covid-19. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah di tengah kondisi krisis akibat covid-19.

Menurutnya, keputusan yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 itu juga telah dikaji secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Pasalnya, pandemi covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Ida melalui keterangan resminya, Selasa (27/10).

Ida juga menuturkan SE tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
 
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah," imbuh dia.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," lanjut Ida.

Seperti diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

SE tersebut juga meminta para gubernur melaksanakan penetapan upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tandas Ida.

(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER