Jatah Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja di UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 18:17 WIB
UU Cipta Kerja mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja. Berikut rinciannya.
UU Cipta Kerja juga mengatur jatah waktu kerja dan cuti pekerja. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan rincian waktu istirahat dan cuti pekerja di UU Cipta Kerja. Ketentuan itu resmi mengubah aturan yang sebelumnya yang tertuang di UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus.

Selain itu, waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 79 ayat 2 poin b di UU Cipta Kerja, dikutip CNNIndonesia.com pada Selasa (3/11).

Sementara cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah (pp).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seluruh cuti yang diberikan tidak ada yang dihilangkan, termasuk cuti-cuti yang sempat dipertanyakan oleh buruh seperti cuti hamil dan haid.

[Gambas:Video CNN]

"Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," jelas Jokowi.

Hal ini karena UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan cuti tersebut yang ada di uu sebelumnya karena tidak ada poin yang menyatakan perubahan.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER