
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020 karena pandemi corona. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ida pun meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. CNNIndonesia.com telah mengumpulkan dari berbagai sumber, berikut daftar 34 provinsi yang telah menetapkan UMP.