
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut mengubah sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk di antaranya waktu istirahat dan cuti pekerja.
Berikut ini rinciannya.