Kemenaker Mulai Susun RPP Pengupahan dan JKP

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 17:34 WIB
Kemenaker menyatakan mulai membahas rancangan peraturan pemerintah turunan UU Ciptaker, yaitu, RPP Tenaga Kerja Asing, Pengupahan, dan JKP .
Kemenaker mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan JKP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah ikut melibatkan pihak pengusaha dan buruh dalam penyusunan RPP itu.

"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB (kaum buruh), teman-teman Apindo Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP," katanya seperti dikutip dari rilis, Rabu (11/11).

Ida bilang Kemenaker diberi 3 bulan untuk menyelesaikan aturan turunan tersebut. Karena keterbatasan waktu, ia bilang pihaknya berusaha untuk memaksimalkan forum dialog agar segera menyelesaikan perumusan tersebut.

Ida menjamin pemerintah terbuka dalam membahas beleid tersebut. Pihaknya juga terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan yang dilakukan.

[Gambas:Video CNN]

"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha," imbuhnya.

Sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, ia melanjutkan, pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Dia mengklaim pemerintah terus bekerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai dua pihak yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," tutupnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER