
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan diberikan untuk meringankan beban guru honorer di tengah pandemi covid-19.