Respons Susi Atas Omongan Luhut Ekspor Benur Tak Salah

CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2020 13:12 WIB
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengunggah emoji sedih, marah dan heran ketika Menko Kemaritiman dan Investasi menyebut aturan ekspor benur tak salah.
Susi Pudjiastuti menggunakan emoji sedih, marah dan heran ketika Luhut Panjaitan menyebut tak ada yang salah dengan aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Edhy Prabowo sebelum terjaring OTT KPK.

Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim itu sebelumnya menyatakan jika aturan ekspor benih lobster itu tidak menyalahi aturan.

Susi tidak menanggapi pernyataan Luhut itu melalui kalimat, namun hanya emoticon. Melalui akun Twitternya, @susipudjiastuti, ia tampak mengunggah sebuah berita dari media online. Unggahan itu disertai kalimat serupa dengan judul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi pada Jumat (27/11) malam lewat akun Twitternya.

Selanjutnya, ia kembali mengunggah emoji sedih, marah, hingga heran menanggapi cuitan awalnya.

Seperti diketahui, ekspor benih lobster masih menjadi sorotan usai penerus Susi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Namun, Susi tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat Edhy tersebut. Meski tidak menanggapi, Susi akhir-akhir ini tampak aktif di akun sosial medianya membagikan perkembangan terkini atas kasus suap yang menjerat Edhy dan sebagian petinggi KKP tersebut.

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Tetapi, keran ekspor dibuka oleh Edhy lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada Mei 2020.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER