Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadirkan layanan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan mulai 1 Januari 2021.
Layanan tersebut akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Masyarakat yang memiliki permasalahan di sektor jasa keuangan bisa melaporkan lewat sistem OJK. Sistem online ini akan membantu memastikan pengaduan dari konsumen mendapatkan perhatian dan tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pengaduan produk atau jasa keuangan baik bank, asuransi, leasing, fintech, serta pasar modal, dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK akan dilakukan secara online dan terintegrasi," mengutip akun media sosial resmi OJK, Selasa (1/12).
Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK juga telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan.
"Meliputi alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen."
Sebagaimana diketahui, dalam dekade terakhir angka pengaduan dan keluhan konsumen oleh perbankan cukup tinggi.
Terbaru, kasus dugaan hilangnya saldo Rp22 miliar nasabah PT Maybank Indonesia Tbk membuat OJK harus bergerak cepat dalam melakukan mediasi, menyelesaikan sengketa kasus, sekaligus mencarikan solusi konkret bagi kedua belah pihak.
Untuk itu, diharapkan dengan kehadiran aplikasi ini dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Dengan perlindungan yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
(fef)