4 Gagasan Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan PNS

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 14:31 WIB
Kementerian PAN-RB menyebut pemerintah memiliki empat gagasan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Berikut rinciannya.
Pemerintah memiliki 4 gagasan untuk menaikkan kesejahteraan PNS. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan PNS.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menyebut pihaknya memiliki empat gagasan dalam upaya menyejahterakan para abdi negara.

Empat gagasan ini akan menyasar PNS yang tergolong dalam tiga kelompok, yakni Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), lalu berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap tiga kelompok PNS itu, pihaknya mengusulkan adanya peningkatan gaji, tunjangan, dan fasilitas demi meningkatkan kinerja serta motivasi mereka.

Keempat gagasan itu pertama, ASN ke depan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi ASN.

Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan ASN sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot serta flexible work arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel.

[Gambas:Video CNN]

"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi," ujarnya seperti dikutip dari rilis, Jumat (4/12).

Gagasan tersebut, lanjutnya, muncul setelah Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperoleh mandat untuk mengkaji level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus.

Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN.

Kebijakan ini juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81 dimana gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.

Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. "IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur," pungkas Rini.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER