Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT National Finance. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2020 tertanggal 24 November 2020.
"Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak surat keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/12).
Dengan pencabutan izin usaha itu, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
"Alasan pencabutan izin adalah perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," imbuhnya.
Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.