Penerapan Euro 4 Diesel Diundur ke April 2022 Gara-gara Covid

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 11:19 WIB
KLKH menyebut penerapan standar emisi Euro 4 mundur dari April 2021 menjadi April 2022 karena pandemi covid-19.
KLKH menyebut penerapan standar emisi Euro 4 mundur dari April 2021 menjadi April 2022 karena pandemi covid-19. Ilustrasi. (Istockphoto/Mauro_grigollo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel diundur selama setahun dari jadwal awal akibat pandemi covid-19.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Dasrul Chaniago menyebut pemberlakuan standar molor menjadi April 2022 dari rencana awal April 2021.

"Akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, persiapan pemberlakuan Euro 4 untuk kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022 yang semula dijadwalkan berlaku April 2021," terang dia pada diskusi daring YLKI, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut salah satu alasan dilakukan penundaan dikarenakan selama pandemi banyak teknisi asing yang pulang ke negaranya.

Pelaku usaha semula menyetujui penerapan Euro 4 diesel berlaku tahun depan. Persiapan pun telah dilakukan untuk menyesuaikan fasilitas produksi sebelum pandemi namun kemudian proses pun tertunda.

"Karena terhenti, maka kami minta kepada pemerintah untuk dimundurkan. Karena teknisi pulang ke negara masing-masing," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sebab, untuk menyesuaikan kendaraan diesel dengan standar emisi Euro 4 butuh waktu. Apalagi, mayoritas mobil diesel yang beredar di dalam negeri punya kandungan lokal tinggi.

"Karena mobil diesel Indonesia kebanyakan lokal komponennya tinggi. Jadi diperlukan waktu untuk melakukan perubahan," kata Nangoi.

Sebagai informasi, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yakni ditandatangani pada Maret 2017.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER