OJK Anulir Dua Pinjol Terdaftar

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 19:16 WIB
OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek dari daftar pinjol berizin dan terdaftar.
OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek dari daftar pinjol berizin dan terdaftar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar dua perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol).

Mereka adalah PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penyelenggara pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 149 perusahaan.

"Sampai dengan 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com Rabu (30/12).

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Berikut daftar termutakhir pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-22-Desember-2020.aspx.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER