KAI Berangkatkan 104.432 Orang ke Luar Jawa di Libur Nataru

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 13:33 WIB
PT KAI mencatat telah memberangkatkan 104.432 penumpang dari wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 18 Desember hingga hari ini saat libur Nataru.
KAI mencatat sejak 18 Desember hingga saat ini telah memberangkatkan 104.432 penumpang dari Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat telah memberangkatkan 104.432 pelanggan KA Jarak Jauh dari wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 18 Desember 2020 hingga hari ini.

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan angka tersebut merupakan keberangkatan penumpang dari stasiunStasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, dan Bekasi.

"Sedangkan untuk secara keseluruhan, pada periode 18 Desember sampai dengan 6 Januari 2021 atau masa libur natal dan tahun baru 2021, sampai dengan pagi ini KAI telah menjual 542.181 tiket KA Jarak Jauh untuk berbagai tujuan di pulau jawa," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Joni, tingginya minat untuk naik angkutan kereta api menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya terhadap layanan yang diberikan KAI yang selalu mengutamakan protokol kesehatan saat di stasiun dan selama dalam perjalanan.

"Kepercayaan ini akan terus kami jaga sebagai momentum bagi masyarakat dalam bertransportasi menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19 ke depan," terangnya.

Ia juga menyampaikan tingginya penumpang tak terlepas dari layanan rapid test antigen yang disediakan KAI di stasiun. Hingga hari ini total stasiun yang menyediakan layanan tersebut mencapai 25 stasiun.

Ia memastikan harga rapid test antigen di seluruh stasiun tersebut dipatok sama, yakni Rp105 ribu per orang. Sementara itu, syarat layanan rapid test antigen di stasiun adalah calon penumpang harus menunjukkan tiket kereta atau kode booking pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, penumpang KA Jarak Jauh wajib melampirkan hasil negatif test rapid antigen mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu, kewajiban melampirkan surat keterangan rapid test antigen tersebut juga sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

(hrf/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER