IKEA Supply AG Digugat Perusahaan RI Rp543 M

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 15:28 WIB
Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply Indonesia ke PN Tangerang dengan tuntutan ganti rugi Rp543 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply Indonesia ke PN Tangerang dengan tuntutan ganti rugi Rp543 miliar. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Agri Lestari Nusantara melalui kuasa hukumnya Fadhil Nugraha Sofyan menggugat IKEA Supply AG Indonesia ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

IKEA AG Supply merupakan distributor dan memasok produk rumah tangga. Perusahaan menawarkan peralatan kamar tidur, masak, dekorasi, ruang makan, elektronik, taman dalam ruangan, peralatan dapur, penerangan, dan produk binatu.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Desember 2020 dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Dalam petitum yang diunggah situs resmi PN Tangerang, penggugat meminta pengadilan menghukum IKEA selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp43 miliar dan imateriil sebesar Rp500 miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, PT Agri Lestari Nusantara juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta setiap satu hari penundaan jika IKEA lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara hukum agar putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Terakhir, penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan dan persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin. Persidangan selanjutnya telah dijadwalkan pada 12 Januari 2021.

Sementara itu, Communication and Community Manager IKEA Indonesia Metha Tri Rizka mengatakan IKEA Supply AG adalah entitas yang berbeda dengan IKEA Indonesia. Karenanya, ia menolak berkomentar atas kasus hukum tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER