PT KAI (Persero) daerah operasi (daop) 9 Jember memperpanjang syarat rapid test antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh hingga 25 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan tersebut baru diterbitkan," ujar VP KAI Daop 9 Agus Barkah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Minggu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat rapid test antigen bagi penumpang kereta api sebelumnya diterapkan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun, syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021, seiring dengan diberlakukannya PPKM Jawa Bali.
"Untuk itu, penumpang kereta jarak jauh di Daop 9 Jember harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR atau nonreaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta jarak jauh," imbuh dia.
Syarat rapid test antigen atau PCR itu sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan penumpang. Syarat itu berlaku untuk penumpang berusia di atas 12 tahun.
"Penumpang kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," tutur Agus.
Apabila kondisi di atas terjadi, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Penumpang kereta juga diimbau memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung dan mulut, termasuk pelindung wajah (face shield) dan diimbau untuk memakai pakaian lengan panjang.
"Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," jelasnya.