
EKOPEDIA
Besaran Santunan dan Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 17/01/2021 10:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pesawat Sriwijaya Air SJ-128 rute Jakarta-Potianak jatuh di kawasan Pulau Seribu akhir pekan lalu. Meski proses evakuasi belum selesai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar santunan dan hak korban dan keluarganya dipenuhi.
Apa saja haknya?
(agt)
ARTIKEL TERKAIT

Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BPJS Naker Siapkan Rp5 M Untuk Santunan Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke 12 Ahli Waris SJ 182
Ekonomi 1 bulan yang lalu
AAUI Sebut Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya Air SJ 182
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Jasa Raharja Beri Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Reaksi Penumpang saat Mesin United Airlines Meledak di Udara
Internasional • 22 February 2021 15:20
KNKT Minta Publik Tak Berasumsi Penyebab SJ 182 Jatuh
Nasional • 10 February 2021 22:28
Tanpa CVR SJ 182, KNKT Akui Tak Bisa Beri Kesimpulan Ilmiah
Nasional • 10 February 2021 20:39
Kendala Pencarian CVR SJ 182, Cuaca hingga Lumpur Banjir
Nasional • 10 February 2021 17:46