Asosiasi Pemkab Beri Dua Masukan soal RPP Penataan Ruang

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 05:50 WIB
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap RPP Penyelenggaran Penataan Ruang dapat menjadi gerbang menuju one spatial planning policy.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap RPP Penyelenggaran Penataan Ruang dapat menjadi gerbang menuju one spatial planning policy. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan dua masukan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana Undang-Undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Masukan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kamis (21/1).

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengatakan masukan pertama terkait dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam forum penataan ruang. Sementara masukan kedua, terkait kelonggaran kepada pemerintah kabupaten dalam hal Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang kami harapkan bisa menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum," ucap Anas dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

Menurut Anas, penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat tak bisa mengabaikan aspirasi pemerintah kabupaten yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.

"Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga," jelas Bupati Banyuwangi itu.

Penguatan peran pemda nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. "Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan alasan Apkasi meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran dalam hal RDTR. Salah satunya, lantaran masih banyaknya kabupaten yang belum memiliki RDTR secara keseluruhan.

Jika RPP tersebut dipaksakan, banyak kabupaten akan kesulitan sebab penyusunan RDTR memerlukan waktu serta anggaran yang tak sedikit.

"Meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun," jelas Zaki.

Di luar hal tersebut, Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

[Gambas:Video CNN]

Bupati Bogor Ade Yasin mencontohkan, dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

"Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut, kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan," jelas Ade Yasin.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER