Ciri-ciri Meterai Baru Rp10 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 19:29 WIB
DJP memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Berikut ciri umum dan ciri khusus meterai baru 2021.
DJP memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Berikut ciri umum dan ciri khusus meterai baru 2021. (Screencapture DJP).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (28/1).

DJP pun menjelaskan ciri khusus dan ciri umum dari meterai baru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Meterai baru 2021Ciri umum dan khusus meterai baru 2021. (Screencapture DJP Kemenkeu).

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

[Gambas:Video CNN]



(age/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER