Tarif tol Bogor Ring Road (BORR) resmi naik untuk seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak di Kota Bogor mulai Sabtu (30/1) pukul 00:00 WIB.
Pertama, pada ruas jalan tol BORR Seksi 1, 2A, 2B, 3A, yakni Sentul Selatan-Simpang Semplak. Untuk kendaraan Golongan I pada ruas ini, tarif naik dari Rp10 ribu menjadi Rp14 ribu.
Untuk Golongan II, tarif naik dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu. Untuk Golongan III, tarif naik dari Rp15 ribu menjadi 21 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Golongan IV, tarif naik dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu. Untuk Golongan V, tarif naik dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu.
Kedua, pada ruas jalan tol BORR Seksi 3A tarif untuk kendaraan Golongan I Rp5.000, Gol II Rp7.500, Golongan III Rp7.500, Gol IV Rp10.000, dan Gol V Rp10 ribu.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan penyesuaian tarif tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No: 08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Ia menambahkan penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta peningkatan pelayanan dari Ruas jalan tol BORR.