Pemerintah kembali membebaskan pajak penghasilan karyawan tahun ini. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi," tulis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam dokumen itu.
Sebagai catatan, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembebasan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Artinya, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, karyawan yang berhak menerima insentif gratis PPh 21 harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, pegawai menerima atau memperoleh gaji dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Dalam hal ini, berasal dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Pemberi kerja juga ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan yang mendapat izin penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Kedua, pekerja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Dalam keterangan terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.
"Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh
pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang," terang DJP.
Berikut rincian bidang usaha di mana pekerja bisa mendapatkan insentif gratis PPh 21:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Pengolahan
4. Jasa reparasi
5. Pembangkit tenaga listrik
6. Konstruksi
7. Instalasi
8. Perdagangan besar dan eceran
9. Angkutan
9. Jasa penunjang dan pelayanan angkutan
10. Hotel dan penginapan
11. Restoran dan warung makan
12. Informasi dan telekomunikasi
13. Jasa keuangan
14. Jasa pendidikan
15. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
16. Jasa kesehatan
17. Kesenian, hiburan, dan rekreasi
18. Jasa lainnya