Eka Sari Lorena Gugat Anak Usaha Pos Indonesia Rp471 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 10:16 WIB
Eka Sari Lorena menggugat anak usaha PT Pos Indonesia, Pos Logistik Indonesia sebesar Rp471 juta dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Eka Sari Lorena menggugat Pos Logistik Indonesia Rp47i juta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pos Logistik merupakan anak usaha Pos Indonesia. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Eka Sari Lorena Transport Tbk menggugat PT Pos Logistik Indonesia. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2), gugatan ini didaftarkan pada 5 Februari 2021 lalu.

Pihak Eka Sari Lorena bukan hanya menggugat Pos Logistik Indonesia, tapi juga dua pihak lainnya. Mereka adalah Askiwan alias Askiwan Bin Suwardi Alm dan PT Bhayangkara Satria Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, Eka Sari Lorena meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum penggugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Selain itu, Eka Sari Lorena juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum seluruh tergugat bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp471,8 juta.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Managaing Director Eka Sari Lorena Transport Dwi Ryanta Soerbakti melalui WhatsApp dan telepon. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Sementara, redaksi masih berusaha menghubungi Pos Logistik Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan itu. 

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER