Warga negara Indonesia atau WNI yang mempunyai penghasilan pribadi serta masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melakukan lapor pajak tahunan.
Mengutip pajak.go.id, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021 hingga batas akhir yaitu 31 Maret 2021.
Lihat juga:4 Cara Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2020 |
Sebelum transaksi perpajakan, pastikan Anda sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number),yaitu nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini ada cara daftar EFIN pajak pribadi yang dikutip dari situs,lengkap dengan persyaratannya:
Pertama, Anda harus mengunduh formulir dari situs ini https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdf. Dalam situs tersebut, sudah tertera mengenai panduan pengisian baik secara pribadi maupun untuk kebutuhan kolektif.
Setelah unduh formulir, Anda tinggal isi sesuai prosedur dan biarkan kolom EFIN dikosongkan, karena nanti petugas KPP yang akan mengisi.
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan, sehingga harus Anda sendiri yang mendatangi KPP terdekat. Namun, untuk karyawan perusahaan bisa mengajukan EFIN secara kolektif dengan beberapa ketentuan berlaku.
Di bawah ini merupakan cara daftar EFIN pajak pribadi beserta persyaratannya, yang perlu Anda bawa ke Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau Konsultasi Pajak (KP2KP) adalah:
Di masa pandemi Covid-19, KPP di beberapa daerah mengizinkan peserta wajib pajak mengurus EFIN secara online dengan komunikasi melalui email dan WhatsApp.
![]() |
Sementara itu, untuk pengajuan EFIN kolektif dokumen pendukung yang perlu dipenuhi, meliputi:
Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda wajib menjaga kerahasiaan nomor tersebut supaya terhindar dari penyalahgunaan.
Langkah selanjutnya yaitu aktivasi EFIN pada laman DJP Online.
![]() |
Setelah mengikuti cara daftar EFIN pajak pribadi seperti di atas dan sudah diaktivasi, Anda dinyatakan sudah bisa melakukan transaksi perpajakan secara online.
(avd/fjr)