Dongkrak Industri Otomotif, Pemerintah Beri Relaksasi PPnBM

KPCPEN | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 13:59 WIB
Salah satu strategi program PEN adalah dengan pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. (Foto: CNN Indonesia/Artho Viando)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2021 dengan mempertahankan dan memodifikasi sejumlah program untuk menyesuaikan kondisi di masa pandemi.

Salah satu strategi program PEN untuk melindungi industri dalam negeri yakni melalui relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Skenario relaksasi PPnBM ini dilakukan secara bertahap. Tak hanya menguntungkan konsumen, tapi relaksasi PPnBM diyakini bisa meningkatkan produksi otomotif dan menambah pemasukan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada industri otomotif saja diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Insentif ini diberikan pada konsumen, bukan kepada korporasi atau produsennya. Dari segi penerimaan negara, kami sudah menghitung jika PPnBM diterapkan maka volume akan meningkat, dan maka pajak penghasilan juga akan meningkat," ujar Airlangga dalam Dialog Produktif 'Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit' yang digelar Kominfo dan KPC PEN, Selasa (16/2).

Senada, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut industri kendaraan bermotor dan mesin mengalami penurunan paling tajam di atas 50 persen.

Karena itulah, pemerintah mengeluarkan relaksasi pajak untuk industri otomotif untuk kendaraan bermotor.

"Selain dampaknya yang luar biasa pada sisi produksi dan penjualan, utilisasinya juga turun paling rendah, dan dari sisi multiplier effect-nya, mengingat tenaga kerja dan industri pendukungnya juga cukup banyak," ujar Susiwijono.

Dengan demikian pemberian insentif fiskal berupa penurunan PPnBM ini nantinya diharapkan menurunkan harga kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Dalam penerapannya, PPnBM akan diberlakukan 0 persen pada Maret hingga Mei. Selanjutnya diikuti insentif 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November. Besaran insentif akan dievaluasi tiap 3 bulan. 

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK