Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi aturan terkait bank digital. Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital. Nantinya, investor yang hendak mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.
Lalu, OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital. Kemudian, bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau full digital Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun, dan bank yang sudah masuk dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun. Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada cangkangnya modal bisa Rp1 triliun," tutur Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).
Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK.
"Lalu memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, perlindungan data nasabah," ucap Anung.
Bila sesuai rencana, POJK soal bank digital akan diterbitkan sebelum Juni 2021. Namun, ia tak menyebut lebih lanjut kapan pastinya aturan itu dirilis. "Rencana sebelum pertengahan tahun ini," imbuh Anung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan aturan terkait bank digital secara keseluruhan masih dalam kajian. Lembaga itu masih harus berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, misalnya pelaku usaha.
"Aturan masih rule making rule, proses panjang, pendapat industri dan stakeholder lain. Lalu internal OJK lewat rapat dewan komisioner. Jadi ini proses panjang, tadi itu semua kisi-kisi ya," pungkas Heru.