Poin Penting Aturan Upah Buruh Baru

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 10:53 WIB
Presiden Joko Widodo resmi mengubah perhitungan upah bagi buruh. Berikut rincian perubahan dalam aturan baru tersebut.
Presiden Joko Widodo resmi mengubah perhitungan upah bagi buruh.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo resmi mengubah perhitungan upah buruh. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan baru ini akan mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut poin penting dalam aturan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru upah minimum

1. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
2. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
3. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.
4. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Aturan baru Upah Minimum Provinsi (UMP)

1. Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan sesuai tahapan perhitungan.
2. UMP tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
3. Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur.
4. UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun. berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Aturan baru Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

1. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
2. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP.
3. UMK yang belum memiliki ketentuan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali.
4. Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK.
5. Perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.


6. Bila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK kepada gubernur.
7. Penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
8. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian merupakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi provinsi.
9. UMK tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikannya ke gubernur agar UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.
10. UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Aturan baru upah usaha mikro dan kecil

1. Ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
2. Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama,paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua,nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
3. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

[Gambas:Video CNN]



(age/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER