
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah rumus perhitungan upah buruh. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid itu merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan baru itu, upah meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berikut skema dan rumus penetapannya.