INFOGRAFIS: Skema Upah Buruh yang Baru Diubah Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 13:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah rumus perhitungan upah buruh. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid itu merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan baru itu, upah meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berikut skema dan rumus penetapannya.



(ulf/agt)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER