Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi bisa mencapai Rp900 triliun tahun ini usai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya. Target tersebut naik 8,91 persen dari realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp826,3 triliun.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan target tersebut sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Target investasi) 2021 dalam perencanaan Bappenas yang dikasih target kepada BKPM sebesar Rp856 triliun, tapi perintah Bapak Presiden sampaikan kepada kami BKPM dan minta Rp900 triliun" ujarnya konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri telah merampungkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Dari jumlah tersebut, kata Bahlil, ada empat aturan yang berkaitan langsung dengan perizinan berusaha di BKPM. Terdiri dari tiga pp dan satu perpres.
Keempatnya meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sedangkan, perpres yang menyangkut izin usaha yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ia meyakini iklim berusaha di Indonesia akan menarik ke depannya setelah implementasi seluruh aturan tersebut. Dengan demikian, ia optimis kondisi tersebut akan mendorong investasi yang masuk ke dalam negeri.
"Saya yakinkan Insyaallah dengan UU Cipta Kerja ini akan melahirkan iklim yang lebih baik bagi dunia usaha kita dan kemudian membangun persepsi positif terkait dengan ekonomi nasional," tuturnya.
Untuk diketahui, realisasi investasi sepanjang 2020 naik 2,1 persen dari Rp809,6 triliun menjadi Rp826,3 triliun. Realisasi investasi itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp413,5 triliun atau 50,1 persen dari total investasi. Selanjutnya, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp412,8 triliun atau 49,9 persen dari total investasi.
Lihat juga:Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pinjol |