Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei untuk mendata transaksi perdagangan online di Indonesia. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan data yang dihimpun nantinya tak hanya berasal dari platform e-commerce melainkan juga di sosial media.
"Kami membagi pelaku tersebut menjadi e-retail, kemudian platform yang memfasilitasi transaksi dan platform lainnya. Nah yang jarang tersentuh ini yang platform lainnya melalui sosial media, search engine atau platform yang menyediakan fasilitas untuk melakukan perdagangan," ucapnya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2).
Puji menjelaskan pendataan kali ini juga tak akan lagi menggunakan metodologi survei konvensional seperti sebelumnya. Pendataan akan menggunakan platform integrated collection system (ICS) BPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pinjol |
Sebab, survei konvensional memiliki banyak hambatan yang menyulitkan pelaku e-commerce. Salah satu hambatan itu adalah konversi basis data yang diperoleh ke format kuesioner yang dimiliki BPS.
"Berdasarkan pengalaman itu, kita akan gunakan cara elektronik. Kita bangun portal sehingga pelaku e-commerce kita buat senyaman mungkin, tidak perlu dia mengolah datanya," imbuhnya.
Puji juga menegaskan pengumpulan data perdagangan online oleh BPS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, ada pula amanat yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Saat ini BPS juga sedang menyusun peraturan BPS dan sedang dilakukan uji publik. Kami minta masukan dari kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Ini sedang proses," jelasnya.