Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS semakin mudah di tengah era digital saat ini. Era digital mempermudah Wajib Pajak (selanjutnya disebut WP) dalam melaporkan pajaknya.
Setiap tahun WP pribadi harus melaporkan spt paling lambat akhir Maret sementara WP Badan atau perusahaan paling lambat akhir April.
Berikut cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS khususnya bagi Anda yang baru pertama kali mengisi SPT pajak. Namun, sebelum mengetahui cara mengisi SPT terlebih dahulu ada dokumen penunjang yang harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Ilustrasi cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS. NPWP, nomor EFIN, dan bukti potong adalah dokumen penunjang lapor SPT. |
Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan PPh 21. Berikut uraiannya:
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja.
Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja.
Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.
![]() Simak panduan dan cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS |
Setelah selesai mengikuti panduan langkah dari video tutorial di atas, Anda akan menemukan tombol verifikasi.
Cek email pribadi anda untuk mendapatkan tautan verifikasi berupa kode angka dari Ditjen Pajak. Salin atau ketik nomor tersebut pada kolom verifikasi lalu klik 'Kirim SPT'.
Demikian cara mengisi SPT untuk Karyawan dan PNS yang dapat dicoba. Jika dalam pengisian menemui kebingungan, dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak di nomor 1 500 200 atau mengunjungi laman www.pajak.go.id.
(imb/fef)