PPP Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Izin Investasi Miras

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 15:05 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri miras lebih banyak membawa kerugian.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri miras lebih banyak membawa kerugian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Aturan untuk membuka izin investasi itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Awiek, sapaannya, menilai langkah pemerintah itu lebih banyak membawa kerugian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian halnya rencana pemerintah untuk membuka investasi industri Miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit," kata Awiek dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Awiek kemudian menyinggung peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam keadaan mabuk yang menewaskan tiga orang baru-baru ini.

Meski anggota polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, peristiwa itu telah membuat gaduh Indonesia karena salah satu korban meninggal adalah anggota TNI AD.

"Bukan tidak mungkin ke depan akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa partainya tidak anti investasi. Namun, kata dia, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak.

Ia juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras.

"Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," kata dia.

(yoa/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER