Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahmat Widiana mengatakan insentif bebas PPnBM mobil baru diberikan untuk mengungkit gairah konsumsi kelas menengah.
"Diskon pajak ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2).
Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya juga diharapkan akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor yang kini pajaknya telah didiskon pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," imbuh Rahmat.
Mulai 1 Maret, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru demi mendongkrak pertumbuhan industri kendaraan bermotor.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021, tak ada batasan yang mengatur kelompok mana saja yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Ada 21 mobil yang mendapatkan insentif bebas PPnBM tersebut, mulai dari Toyota Avanza, Wuling Confero, Honda Brio, hingga Suzuki Ertiga tersebut.
Pasal 2 PMK 20/2021 sendiri menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.
Insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM itu hanya diberikan jika tingkat komponen dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil minimal 70 persen.
Adapun besaran diskon pajak yang diberikan berbeda-beda tergantung masa terutang pajak. Pertama, pemerintah akan membebaskan atau mendiskon 100 persen pembayaran PPnBM yang terutang pada Maret sampai Mei 2021.
Lalu, untuk PPnBM yang terutang pada Juni sampai Agustus 2021 akan diberikan diskon menjadi 50 persen. Terakhir, untuk PPnBM yang terutang periode September sampai Desember 2021 diberikan diskon sebesar 25 persen.
(hrf/vws)