Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah program jaminan sosial baru yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah menjelaskan peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai dengan tahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk usaha besar dan menengah wajib diikutsertakan dalam program JKN BPJS Kesehatan.
Sedangkan, untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN BPJS Kesehatan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau usaha besar dan menengah wajib ikut lima program. Lalu, jadi enam dengan JKP. Kalau dia usaha kecil dan mikro wajib ikut empat program, jadi lima dengan JKP," ujarnya dalam acara Sosialisasi PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan JKP, Rabu (3/3).
Selanjutnya, kata Sumirah, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tersebut secara otomatis akan menjadi peserta JKP.
"Pekerja yang sudah ikut dalam program jaminan sosial itu serta merta menjadi peserta JKP, tanpa mendaftarkan program JKP, mereka menjadi peserta program JKP," jelasnya.
Namun, peserta baru bisa menerima manfaat JKP ketika mengalami PHK serta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Mereka juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Sementara itu, pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.
Sumirah menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan integrasi data. Targetnya, proses tersebut selesai dalam enam bulan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berlaku mulai 2 Februari 2021 lalu.
Selama proses integrasi berlangsung, pemerintah belum mewajibkan kepesertaan JKN sebagai syarat program JKP.
Namun, kepesertaan JKN akan diwajibkan apabila integrasi data dua badan itu selesai. Program JKP sudah berlaku sejak payung hukum PP 37/2021 berlaku.
"Jadi, dalam masa enam bulan ini belum menghitung mensyaratkan JKN, tapi mulai bulan tujuh dan ke depannya wajib yang huruf a itu (tahapan peserta jaminan sosial dalam Perpres 109/2013) wajib dipenuhi oleh pengusaha," tuturnya.
Selain syarat tersebut, peserta JKP merupakan pekerja/buruh berusia di bawah 54 tahun. Peserta juga harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
(ulf/bir)