Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka nol rupiah (DP nol rupiah) dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta. Salah satu alasannya adalah agar pembayaran cicilan per bulan lancar.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza kepada wartawan, Senin (15/3) kemarin.
Perubahan batas gaji itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Ketentuan itu juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. yang diteken Anies pada 10 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf akhir perubahan RPJMD 2017-2022 tertulis bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di ibu kota. Salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan melalui skema rumah susuh sewa atas rusunawa.
Sementara bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.
"Penyelenggaraan Rumah DP Nol Rupiah akan ditempuh antara lain melalui mekanisme housing career, penyerapan pendanaan dari Pemerintah Pusat, penugasan kepada BUMD, serta melibatkan pasar hunian," tulis draf tersebut.