Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar modal Indonesia mulai pulih dari dampak pandemi covid-19. Ini tercermin dari sejumlah indikator mulai dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kapitalisasi pasar, jumlah penawaran umum, hingga jumlah investor.
"Capaian itu memberikan optimisme pasar modal telah bergerak ke arah positif dan dianggap sebagai tempat menarik baik bagi investor lokal dan global untuk investasi," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam diskusi Penguatan Tata Kelola di Pasar Modal, Kamis (18/3).
Ia mengatakan IHSG sempat terpuruk sampai ke level 3.937 pada 24 Maret 2021 lalu karena pandemi covid-19. Namun, saat ini indeks saham sudah mulai pulih mencapai level psikologis, yakni 6.347 pada penutupan perdagangan hari ini. Sejak awal tahun (year to date/ytd), IHSG tercatat menguat 6,17 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IHSG ini terbilang cukup baik dibandingkan peer countries, seperti Malaysia dan Filipina yang secara year to date masih minus masing-masing 0,4 persen dan minus 8,2 persen," ujarnya.
Sejalan dengan kenaikan IHSG, kapitalisasi pasar juga ikut bangkit. Tercatat, kapitalisasi pasar per hari ini mencapai Rp7.496 triliun naik 8,51 persen dari posisi akhir Desember 2020 yakni Rp6.908 triliun.
Tak hanya itu, pasar modal Indonesia juga masih menarik bagi investor. Kondisi ini ditunjukkan dari maraknya penawaran umum meskipun ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi covid-19. Per 6 Maret 2021, ada 26 penawaran umum untuk saham dan efek bersifat utang dan sukuk dengan total nilai Rp27,98 triliun.
"Lalu, dari sisi demand selama 2021 jumlah investor ritel tumbuh signifikan. Jumlah SID (Single Investor Identification) hingga 28 Februari 2021 sebanyak 4,5 juta atau naik 16,23 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yaitu 3,8 juta SID," katanya.
Namun, masih ada sejumlah tugas untuk mendorong perbaikan pasar modal Indonesia, salah satunya adalah tata kelola alias good corporate governance (GCG) dari perusahaan tercatat.
Berdasarkan ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019, dari 100 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan GCG, hanya 10 perusahaan tercatat di Indonesia yang masuk ke dalam daftar ASEAN Asset Class atau skor di atas 97,5.
"Namun, dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk top 20. Berkaca dari kondisi itu, maka diperlukan penguatan implementasi GCG yang baik di perusahaan," katanya.
Ia mengatakan implementasi GCG membantu perusahaan untuk menjaga standar kualitas produk, kinerja baik, meningkatkan akses pemodalan, dan mengurangi risiko. Tak hanya bagi perusahaan, GCG juga melindungi investor khususnya investor ritel.
"Ini akhirnya membuat perusahaan lebih akuntabel dan transparan, yang pada akhirnya menarik investor untuk investasi," tuturnya.
Guna mendorong GCG perusahaan tercatat, ia mengatakan OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Terbaru adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Tujuan POJK itu adalah penguatan peran Self Regulatory Organizations (SRO) yang meliputi PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maupun kewenangan OJK sendiri.