Investasi Rp921,84 T Dapat Fasilitas Tax Holiday

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 12:59 WIB
Kemenko Perekonomian mencatat investasi Rp921,84 triliun mendapatkan fasilitas tax holiday hingga saat ini. Investasi ini masuk ke 81 proyek.
Kemenko Perekonomian mencatat investasi Rp921,84 triliun mendapatkan fasilitas tax holiday per akhir 2020 lalu. Investasi ini masuk ke 81 proyek. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat investasi sebesar Rp921,84 triliun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) hingga akhir Desember 2020. Investasi ini terdiri dari 81 proyek.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan 81 proyek itu akan membangun industri dari hulu sampai hilir di Indonesia. Salah satunya hilirisasi nikel.

"Yang membangun industri sampai hilir ada 81 proyek, salah satunya nikel. Di mana pemerintah akan mendorong supaya muncul industri mobil," ucap Iskandar dalam Webinar: DBS Asian Insight Conference 2021, Senin (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Iskandar tak merinci kapan investasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday itu akan direaliasikan. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut sektor mana saja selain nikel yang mendapatkan tax holiday.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan investasi senilai Rp1.000 triliun telah mendapatkan fasilitas tax holiday. Namun, belum semua investasi itu direalisasikan.

"Tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan," ucap Bahlil.

Untuk itu, BKPM sedang mengkaji aturan terkait penerapan tenggang waktu realisasi investasi bagi penerima tax holiday. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mencabut fasilitas pajak tersebut.

[Gambas:Video CNN]

"Memang kami ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa masa waktu, tenggang waktu tax holiday kalau belum realisasinya jalan itu dicabut," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan kemungkinan besar batas waktunya lebih dari satu tahun. Namun, itu semua masih dalam kajian di BKPM.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER