Batas Waktu Kartu ATM Kena Blokir

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 09:42 WIB
Batas waktu kartu ATM kena blokir berbeda-beda tiap bank. Namun, beberapa bank memberlakukan blokir mulai 1 April 2021 hingga 1 Januari 2022.
Batas waktu kartu ATM kena blokir berbeda-beda tiap bank. Namun, beberapa bank memberlakukan blokir mulai 1 April 2021 hingga 1 Januari 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank-bank di Indonesia akan melakukan pemblokiran kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik (magnetic stripe). Kebijakan ini merupakan langkah migrasi dari ATM berteknologi magnetic stripe ke teknologi chip sesuai arahan Bank Indonesia (BI).

Masing-masing bank memiliki batas waktu pemblokiran kartu ATM magnetic stripe. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, memberlakukan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip paling lambat pada bulan ini untuk kartu dengan masa berlaku sampai 2021-2022.

Jadi, mulai 1 April 2021, kartu ATM magnetic stripe Bank Mandiri dengan masa berlaku 2021-2022 akan diblokir sehingga tidak bisa lagi digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemblokiran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (26/3).

Selanjutnya, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Dengan demikian, kartu ATM itu masih bisa digunakan setelah 1 April 2021 sampai dengan batas waktu pemblokiran.

Sedangkan, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku sampai 2026 ke atas akan diblokir pada 1 Juli 2021.

"Nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian untuk menghindari pemblokiran," katanya.

Berbeda dengan Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menetapkan batas waktu pergantian dan blokir kartu ATM magnetic stripe ke chip pada 30 April 2021.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kartu ATM magnetic stripe yang akan berakhir masa berlakunya. Itu berarti, setelah 30 April 2021 ATM magnetic stripe Bank BNI akan diblokir.

"Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan non-aktif kartu debit tersebut," kata Corporate Secretary BNI Mucharom.

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk alias BCA menetapkan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe pada 31 Desember 2021. Namun, bank swasta nomor wahid di Indonesia itu meminta nasabah segera mengganti kartu ATM-nya tanpa harus menunggu batas waktu maksimal.

"Semakin cepat penggantian kartu dilakukan maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Efektif 1 Januari 2022, Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi," jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn.

BI sendiri menetapkan batas akhir penggantian ATM magnetic stripe ke chip pada 31 Desember 2021. Mandat itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Bank sentral menyatakan teknologi chip berfungsi untuk menghindari praktik kejahatan di sektor perbankan, khususnya lewat skema penggandaan kartu (skimming).

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER