Jokowi Perintahkan Kejagung Tegakkan Aturan 'Ikut' Jamsostek

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 12:25 WIB
Jokowi melalui Inpres 2 tahun 2021 memerintahkan  Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum bagi pelanggar aturan ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jokowi memerintahkan Jaksa Agung menegakkan aturan dan hukum supaya program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa jalan. (BPMI Setpres).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merintahkan Jaksa Agung untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah (pemda) yang tak mau mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan.

Perintah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beleid diterbitkan pada 25 Maret 2021 dan langsung berlaku.

Perintah ia keluarkan supaya perlindungan kepada pekerja di Indonesia terjaga dengan optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap instruksi Jokowi dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (31/3).

Selain terhadap Jaksa Agung, Jokowi juga memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi, mengkaji, dan menyempurnakan regulasi dalam rangka optimalisasi program.

Lalu, juga meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Kemudian, memastikan pemohonan pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran program Jamsos Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri. Begitu juga dengan mendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif program ke depan.

Jokowi juga memberi tugas khusus kepada Menteri Keuangan, yaitu agar menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai perundang-undangan.

Sementara Menteri BUMN diminta untuk mendorong direksi perusahaan pelat merah agar mendaftarkan seluruh anggota direksi, komisaris dan pengawas, serta pegawai menjadi peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan.

Dorongan ini juga diharapkan terjadi hingga ke anak-anak perusahaan negara. Begitu juga soal kepatuhan membayar di lingkungan BUMN dan para anaknya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER