OJK Rilis Aturan Anti Pencucian Uang Lembaga Keuangan Mikro

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 19:54 WIB
OJK menerbitkan aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi lembaga keuangan mikro (LKM).
OJK menerbitkan aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi lembaga keuangan mikro (LKM). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) bagi lembaga keuangan mikro (LKM). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021.

Mengutip salinan SE Nomor 11/SEOJK.05/2021, Rabu (31/3), program APU dan PPT harus diterapkan di LKM agar tak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan. Lembaga jasa keuangan wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bisa dilakukan oleh nasabah.

Di sini, LKM harus mampu mengidentifikasi nasabahnya untuk dapat mengategorikannya berdasarkan tingkat risiko masing-masing orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menyebut beberapa indikator nasabah berisiko tinggi, misalnya nasabah masuk dalam kategori populer secara politis (politically exposed person/PEP), nasabah korporasi yang struktur kepemilikannya kompleks, dan organisasi amal yang tak diawasi.

Lalu, penerapan prorgram APU dan PPT harus diawasi oleh direksi. Beberapa hal yang diawasi, seperti memastikan LKM memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT, membentuk unit kerja khusus (UKK) untuk menerapkan APU dan PPT, termasuk memastikan seluruh pegawai mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.

Bukan cuma direksi, tapi pengawasan juga harus dilakukan oleh dewan komisaris. Beberapa hal yang diawasi, antara lain memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT, memastikan ada pembahasan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rapat direksi dan komisaris, serta memiliki akses yang tepat dan tidak dibatasi untuk melihat dokumen identifikasi nasabah.

Sementara itu, LKM wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Lalu, manajemen juga harus memiliki sistem pengendalian internal yang aktif.

Untuk mencegah LKM digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka perusahaan harus memiliki prosedur penyaringan yang ketat dalam menerima karyawan baru.

Selain itu, LKM juga disarankan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kompetensi penerapan program APU dan PPT terhadap karyawannya.

Nantinya, LKM harus menyampaikan laporan kepada PPATK terkait upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di internal perusahaan. Hal ini termasuk peraturan pelaksanaannya.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER