Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan dalam negeri, khususnya ke Bali. Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes GeNose C19 dan surat keterangan hasil negatif PCR atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebelumnya, penumpang yang bepergian ke Bali harus menunjukkan hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk penumpang dengan tujuan selain Bali diizinkan menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Sementara, hasil tes negatif rapid tes antigen hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, untuk hasil tes negatif GeNose berlaku sama, yakni 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang yang menggunakan pesawat juga tak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
Namun, aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Lalu, penumpang pesawat juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.
SE ini berlaku mulai 1 April 2021 mendatang. Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi aturan tersebut sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.