Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11,3 juta wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tahun pajak 2020 hingga 31 Maret 2021.
Jumlahnya naik 26,6 persen atau 2,4 juta dibandingkan posisi 2020 yang sebanyak 8,9 juta laporan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyatakan kenaikan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT elektronik melalui e-Filling,e-Form, dan e-SPT yang meningkat 26,1 persen atau 2,2 juta SPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut naik dari 2020 yang hanya 8,6 juta SPT. "Terima kasih kepada WP OP yang telah menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling sudah semakin tinggi. Terlebih masa pandemi, semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah," ungkap Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan bagi WP yang memiliki badan usaha untuk melaporkan SPT paling lambat akhir bulan ini. Ia juga memerintahkan pegawai pajak membantu pengusaha jika terkendala dalam proses pengisian SPT.
"April adalah bulan untuk memasukkan SPT tahunan badan. Saya menginstruksikan teman-teman pajak untuk bantu ibu bapak semua dalam mengisi laporan tersebut," kata Suahasil.
Diketahui, penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara, untuk badan maksimal akhir April 2021.
Pemerintah akan memberikan sanksi bagi WP yang terlambat dalam menyampaikan SPT. Sanksinya berupa denda hingga pidana.
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 tertulis bahwa besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP.
Jumlah denda yang harus dibayar bisa saja bertambah jika WP telat membayar uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.