Investasi Rp1.264 T Dapat Fasilitas Libur Bayar Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 19:07 WIB
DJP Kemenkeu menyebut sejak 2018 hingga saat ini, total komitmen investasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday mencapai Rp1.264 triliun. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebut total komitmen investasi yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday di Indonesia mencapai Rp1.264 triliun sejak 2018 hingga sekarang.

Rinciannya, Rp208,5 triliun pada 2018, Rp838,2 triliun pada 2019, Rp215,1 triliun pada 2020, dan Rp2,1 triliun pada tahun ini. Dari seluruh komitmen tersebut, diperkirakan terjadi pembukaan lapangan kerja untuk 65.088 orang.

"Kebetulan,sebenarnya trennya sangat bagus pada 2019, namun kemudian karena mungkin kondisi covid-19 membawa pengaruh terhadap investasi, tapi di seluruh dunia ini menurun di 2020," ujarnya dalam webinar bertajuk 'Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal', Kamis (1/4).

Tidak hanya itu, ada pula komitmen investasi sebesar Rp293 triliun pada 2019 dan Rp22 triliun pada 2020 yang telah mendapatkan tax allowance. "Demikian juga tax allowance sudah banyak dimanfaatkan," imbuhnya.

Kemudian, kata Hestu, investment allowance pun mulai dimanfaatkan para investor. Dari Rp3,5 triliun komitmen investasi yang masuk, Rp2,7 triliun di antaranya telah mendapat fasilitas tersebut. "Ini untuk industri padat karya dengan rencana serapan tenaga kerja 10.750 orang," jelas Hestu.

Di luar itu, insentif superdeduction tax juga telah banyak dimanfaatkan investor. Hestu mengatakan ada 29 wajib pajak badan yang melakukan pengembangan riset dan inovasi, serta pelatihan vokasi dengan menggandeng 212 mitra pendidikan dan balai latihan kerja.

Seperti diketahui, perusahaan manufaktur yang membuka pendidikan vokasi bagi 36 kompetensi pekerjaan berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas insentif tersebut.

Dengan superdeduction tax, maka industri tersebut berhak mendapatkan tambahan faktor pengurang pajak mencapai 200 persen dari yang seharusnya.

Alhasil, Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan menjadi lebih kecil dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan juga bisa lebih rendah.

"Kami melakukan estimasi biayanya itu Rp638 miliar untuk melakukan pelatihan atau vokasi," pungkas Hestu.



(hrf/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK