Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut atau kapal laut di masa pandemi covid-19.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan alat tes GeNose C-19 mulai berlaku pada 1 April 2021 sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan moda transportasi laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Launching penggunaan alat tes GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini sekaligus pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose-19 di sektor transportasi laut," kata Agus lewat rilis, Kamis (1/4).
Di tahap awal, Genose C-19 baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan akan menyusul secara bertahap di pelabuhan lainnya.
Menurut Agus, selain lebih murah, penggunaan GeNose juga irit waktu karena hasil tes keluar dengan cepat dengan tingkat deteksi dan akurasi tinggi.
Penggunaan GeNose bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan produktif dan aman dari covid-19 dan mencegah peningkatan penularan covid-19.
Agus mengungkapkan dalam uji coba di Pelabuhan Tanjung Priok, penggunaan alat tes GeNose C-19 menunjukkan hasil yang baik.
Tes dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai tanggal 1-12 Maret 2021.
"Saya berharap dengan penggunaan alat tes GeNose C-19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan covid-19. Sehingga, diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," terangnya.
Berdasarkan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.