Setneg Sebut Jokowi Tetapkan Darurat Keuangan Negara Hoaks

CNN Indonesia
Minggu, 04 Apr 2021 20:35 WIB
Setneg membantah Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Setneg membantah Jokowi telah mengeluarkan Keppres Darurat Keuangan Negara. Ilustrasi. CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretariat Negara membantah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto untuk menanggapi beredarnya salinan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di masyarakat Minggu (4/4) ini.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," katanya seperti dikutip dari website Sekreriat Negara, Minggu (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, beredar Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Dalam keputusan presiden tertanggal 17 Maret 2021, kondisi darurat keuangan negara berlaku sejak 17 Maret lalu.

Atas kondisi itu, Jokowi menetapkan kedaruratan keuangan negara itu wajib ditangani secepat-cepatnya pada 31 Maret 2021.

Melalui keputusan itu, ia berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI (080264)-24 SD. Dana tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam kondisi darurat. 

[Gambas:Video CNN]



(tst/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER