Menaker Kaji Pemberian Tunjangan Persalinan ke Pekerja Wanita

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 17:22 WIB
Pemerintah akan membuka peluang pekerja perempuan yang melahirkan di tengah masa kerja mendapat tunjangan persalinan. Saat ini, mereka membuat peta jalannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mengkaji pemberian maternity benefit kepada pekerja perempuan yang mengandung anak di tengah masa kerja. Ilustrasi. (Pexels/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mengkaji pemberian manfaat tunjangan persalinan (maternity benefit) kepada pekerja perempuan yang mengandung anak di tengah masa kerja.

Manfaat ini dikaji untuk ditambahkan ke pekerja, meski saat ini sudah ada kebijakan tunjangan dari perusahaan kepada pekerja perempuan dalam bentuk cuti melahirkan selama tiga bulan.

Pada masa cuti tiga bulan tersebut, pekerja perempuan di Indonesia biasanya juga tetap mendapat gaji penuh sebanyak tiga kali gaji setara tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami dalam proses buat peta jalan dan kami akan lakukan kajian soal maternity benefit yang sebenarnya dengan kondisi saat ini, pekerja perempuan bila cuti melahirkan, upahnya dibayarkan oleh pengusaha," ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (7/4).

Kendati begitu, Ida belum memberi penjelasan dan rincian lebih lanjut mengenai rencana pemberian manfaat ini. Begitu juga dengan kajian ini sudah sejauh mana dibicarakan dan telah mendengar masukan dari mana saja.

Ida hanya mengatakan ide kajian manfaat ini berasal dari kebijakan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organizations/ILO) yang tertuang dalam ILO Convention 102.

Dalam ILO Convention 102 disebutkan bahwa ada beberapa jenis manfaat yang seharusnya ada untuk pekerja.

Mulai dari manfaat perlindungan hari tua (old age benefit), santunan kecelakaan kerja (employment injury benefit), santunan bagi penyintas (survivor's benefit), santunan medis (medical care), santunan sakit (sickness benefit), santunan cacat (invalidity benefit), dan lainnya.

Saat ini, pemerintah sudah mewajibkan ada beberapa jaminan sosial bagi pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kesehatan (JKN).

Nantinya, akan ada satu jaminan lagi yang diberikan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER