Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan ada pengecualian bagi beberapa penumpang, sehingga mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan KA antar kota.
"Untuk yang dikecualikan itu, untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen Perkeretaapian," ujarnya dalam konferensi pers Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam bahan paparannya, pengecualian larangan layanan KA selama mudik juga berlaku untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.
Lalu, pengecualian juga berlaku bagi KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi. Meliputi, Jabodetabek termasuk Cikarang, Rangkas, Bandung Raya (mencakup Bandung, Padalarang, dan Cicalengka), Yogyakarta Raya (mencakup Yogyakarta, Kutoarjo, dan Solo), dan Surabaya (mencakup Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Banil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik). Namun, pihaknya tetap akan membatasi jumlah penumpang melalui sistem tiket.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan, tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tuturnya.
Ia mengatakan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan itu. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan, meliputi Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
"Untuk sanksi, kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.